PELITAKARAWANG.COM-.Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pengedar uang palsu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah UT, 40, dan GR,40.(11/09/2018).
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu di Hotel Merdeka, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 7 September 2018.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, untuk menangkap pelaku, polisi terlebih dulu menyamar menjadi calon pembeli.

"Jadi pada saat waktu yang telah disepakati, kedua pelaku  dan anggota (polisi yang menyamar menjadi pembeli) bertemu. Saat itulah mereka berhasil kami amankan dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp20 juta," kata Jairus Mapolres Metro Bekasi, Senin, 10 September 2018.

Jairus menjelaskan, para pelaku menjual uang palsu tersebut senilai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu dengan harga Rp1,5 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum ditangkap mereka telah mengedarkan uang palsu di wilayah Bandung dan Garut dengan jumlah sekitar Rp100 juta. Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Bandung dan Garut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 254 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.