PELITAKARAWANG.COM-.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP P3K) khusunya guru dan tenaga kerja honorer yang berusia 35 tahun keatas. Pendataan kategori 1 dan kategori 2 dilakukan pemerintah daerah masing-masing.

'Dalam PP P3K aturan disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru),' kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR pun didesak segera merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut belum mengakomodasi kepentingan tenaga kerja honorer.

'Untuk jangka panjang, pemerintah dan DPR RI agar mengagendakan untuk melakukan revisi UU ASN yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama kepada honorer untuk mengikuti  rekrutmen CPNS,' ujar Unifah.

Guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dan terhalang batasan usia 35 tahun untuk ikut tes CPNS perlu dipertimbangkan. Sebab, kesempatan menjadi CPNS sangat jarang terbuka.

'Pertimbangannya karena mereka telah puluhan tahun mengabdi dan sekian tahun tidak ada rekrutmen. Mereka menunggu kesempatan yang tak kunjung tiba,' tuturnya.

Sebelumnya  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy secara terbuka mengakui tidak bisa berbuat banyak terkait permasalahan guru honorer Kategori dua (K2) yang tidak bisa ikut CPNS karena terbentur batasan usia. Pasalnya, kewenangan penerimaan CPNS sepenuhnya berada di tangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)

'Kemarin sudah ada beberapa usulan dari Kemendikbud yang mungkin bisa menjadi jalan keluar mudah-mudahan bisa dipertimbangkan kembali,'kata Muhadjir di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 19 September 2018.

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya juga sudah ada pertemuan antara Mendikbud dengan Menpan-RB di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kemendikbud mengusulkan ada penambahan kuota guru yang dialokasikan untuk guru-guru yang telah puluhan tahun mengabdi tersebut.

'Kami sudah menyampaikan kuota dan rambu-rambu, kisi-kisi yang bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk rekrutmen kemudian memang selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Menpan-RB,' ujar Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini yakin, Permen-PAN RB soal penerimaan CPNS 2018 bukan tanpa perhitungan dan pertimbangan matang. Namun, lebih lanjut perlu ada jalan tengah mengatasi masalah ini. 

'Menpan-RB tentu saja ketika menetapkan keputusan dan kebijakan itu pasti sudah dipertimbangkan dengan matang dari aspek legal formal, maupun teknis pelaksanaan,' pungkas Muhadjir.