PELITAKARAWANG.COM.– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk menindak pegawai negeri sipil (PNS) nakal.

SKB ini sebagai tindak lanjut pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor, namun belum diberhentikan pemerintah.
"SKB Tiga Menteri ini untuk menjadi pedoman bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht dalam kasus tipikor," kata Tjahjo dalam Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.

Secara umum, beberapa hal pokok yang diatur dalam SKB Tiga Menteri tersebut adalah penjatuhan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkracht masih terus diverifikasi dan divalidasi. Dari data BKN, PNS yang akan dipecat 2.259 berasal dari PNS provinsi, kota dan kabupaten, serta 98 PNS dari kementerian lembaga.

Untuk PNS tingkat provinsi terbanyak yang dipecat berasal dari DKI Jakarta dengan jumlah 52 orang, diikuti Sumatera Utara dengan jumlah 33 orang, dan Lampung 26 orang.

Sedangkan PNS kementerian yang dipecat paling banyak dari Kementerian Perhubungan dengan jumlah 16 orang. Selanjutnya Kementerian Agama dengan jumlah 14 orang. PNS Kementerian PU dan Perumahan Rakayat dan Kementerian Riset Dikti masing-masing 9 PNS akan dipecat.

Bima mengakui ribuan PNS yang belum dipecat ini merugikan negara. Namun ia belum bisa menjelaskan berapa kerugian negara sebenarnya. "Detailnya ada di BPK. Tapi kalau satu PNS gajinya lima juta kan tinggal dikalikan. Belum dikalikan sekian bulan dan tahun," katanya.