PELITAKARAWANG.COM - Oknum nelayan terciduk masih menggunakan alat tangkap ilegal jenis pukat atau Arad. Alat tangkap yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, di sita langsung para petugas Kelompok Pengawas Masyarakat Pesisir (Pokmaswas) Pasirputih Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya kulon, PSDKP, DKP dan Kementrian Kamis (6/9).


Ketua Pokmaswas Pasirputih, Suheri mengatakan, pihaknya berhasil menyita alat tangkap Arad atau pukat yang selama ini dilarang seiring keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI beberapa tahun terakhir. Bersama petugas dari Kementrian dan Dinas Provinsi, ia sita 10 Arad dan 1 dokumen Kursinwaring atau Bolga dari Nelayan asal Blanakan yang melaut di perbatasan Karawang - Subang. 

Kegiatan operasi ini dilakukan sesuai kebutuhan dari Dinas Provinsi, kadang dilakukan sebulan 2-3 kali, herannya sebut Suheri, masih saja ada nelayan yang melaut dengan alat tangkap yang dilarang. " Kalau di Pasirputih kan jelas alat tangkapnya Bubu rajungan semua, kebanyakan oknum nelayan luar Karawang yang masih menggunakan alat tangkap Pukat , ya kita OTT," Katanya.

Tidak ada sanksi khusus bagi pelanggar, walaupun jelas bisa di pidana, tapi pihaknya berikan peringatan keras terlebih dahulu agar oknum nelayan yang melanggar itu tidak mengulangi lagi aksinya. Sebab, alat tangkap Pukat yang akrab disebut Arad dipasirputih ini, sangat mengganggu biota laut seperti terumbu karang, dan lainnya, maka wajar jika Kementrian melarangnya, walaupun dengan alat tangkap tersebut, hasil tangkapan ikannya bisa meningkat volumenya, tapi merusak biota lainnya. Untuk itu, saat operasi, oknum nelayan yang kedapatan menangkap ikan dengan alat tersebut, langsung di ciduk dan diamankan peralatannya termasuk Kursinwaring atau dokumennya. Masa iya, sebut Suheri, dokumennya menggunakan alat tangkap A, tapi di laut justru yang digunakan alat tangkap jenis B yang dilarang." Kalau dokumen dan alat tangkap yang digunakan tidak sesuai, ya kita sita langsung ditempat," Katanya.


Ia berharap, para nelayan bisa patuhi aturan menteri dan tidak serakah meraup hasil tangkapan ikan yang melimpah tapi lupa diri terhadap biota laut lainnya. Karena, biota laut seperti terumbu karang, produktivitas ikan dan rumput lautnya, harus terus dijaga. Pokmaswas bersama Dinas dan petugas lainnya terus bersinergi untuk selalu memburu oknum nelayan yang masih saja kedapatan menggunakan alat-alat tangkap terlarang. " Kalau operasi kadang nihil, ya kadang dapat yang di OTT," Katanya