PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mencari solusi untuk menandai taksi dalam jaringan (daring). Langkah tersebut sebagai respon dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kewajiban pemasangan stiker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, salah satu wacana pemerintah yakni dengan pengaturan plat nomer polisi pada taksi daring. Harus ada plat taksi online khusus guna membedakannya dengan kendaraan pribadi.  

'Platnya sama hitam, misalnya B nomer berapa mungkin nomor belakangnya TK barangkali,' kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 14 September 2018.

Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan pembatasan wilayah operasi, serta tarif. Aturan ini bakal dimuat dalam Permenhub 108 yang tengah direvisi. 

Namun, wacana ini juga bakal dilempar ke pelaku transportasi daring. Mulai dari pengemudi, hingga pemilik aplikasinya. Rencananya para pihak terkait akan diajak rapat Kemenhub pekan depan.

'Pasti ada usulan baru tapi itu harus atas diskusi bersama, saya tidak mau paksakan. Karena minimal saat pembahasan yang lebih lengkap, kepolisian, Kominfo, minimal saya punya draf,' tuturnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali menggugurkan beberapa pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK), dan memerintahkan Kementrian Perhubungan mencabut Peraturan Menteri 108/2017.

Terdapat 10 pasal yang dicabut, yaitu argometer, stiker, dojumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perijininan,  STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi  tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi dan sanksi tanda khusus.