PELITAKARAWAMG.COM, – Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang kembali mengungkap kasus, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).

Kapolres mengatakan,akibat tergoda oleh wanita lain,tersangka A (42) tega menghabisi nyawa istrinya S (45) dengan cekikan, peristiwa itu terjadi ketika ia tertidur pulas dan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Pelaku berinisial A adalah warga Dusun Tegal Tanjung RT 002 RW 19, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan yang menjadi korban ialah istrinya sendiri S (45), warga Kampung Wates, RT 004 RW 002, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menambahkan, kasus pembunuhan ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai dengan keadaan jasad korban. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018, dan terungkap keesokan harinya, dan baru dipublikasi hari ini Rabu (26/9/2018).

“Awalnya suami melapor kepada warga jika istrinya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal. Karena ada hal yang janggal, maka kami lakukan autopsi terhadap jasad korban,” kata Kapolres.

Gambar adalah pelaku

Ternyata, hasil autopsi dokter forensik menemukan fakta mengejutkan. Korban S (45) kata Kapolres, meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan fisik sebelumnya.

“Pelaku A (42), suami korban, kami amankan dan kami periksa secara intensif. Dan dia mengakui telah membunuh istrinya,” ujarnya.

Menurut Kapolres, pelaku dan korban hidup bersama selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak. Namun, rumah tangga pelaku goncang karena tergoda oleh wanita lain, sehingga rumah tangganya sering cek-cok. Puncaknya istrinya dibunuh pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun,” tandasnya.