Tri Widyaningsih
PELITAKARAWANG.COM-.Di negara kita ini, rokok dianggap sebagai ancaman dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat, cerdas dan berdaya saing yang tinggi. Pada kenyataannya, rokok sangat digemari oleh semua kalangan baik dari usia muda sampai ke dewasa bahkan lansia pun masih ada yang merokok. Hal ini disebabkan karena besaran cukai rokok di Indonesia ini masih tergolong rendah yaitu sekitar 38% dari harga jual eceran. Angka itu masih jauh di bawah anjuran World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 66%. Nah sehingga, harga rokok yang murah di negara kita ini dinilai dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak, remaja bahkan masyarakat miskin.(29/09/2018).

Badan Bea dan Cukai seharusnya tidak perlu ragu lagi untuk menaikkan harga rokok melalui kenaikkan cukai rokok sebagai alat untuk pengendalian konsumsi produk tembakau tersebut.Karena dengan menaiknya cukai rokok maka secara otomatis harga rokok di pasaran akan meningkat. Dengan demikian anak-anak, remaja bahkan masyarakat golongan menengah ke bawah pun akan berfikir kembali jika akan membeli rokok dan semakin berkurang jumlah orang yang merokok.Sangat disayangkan jika anak-anak usia sekolah sudah menggemari rokok karena uang saku yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lain, ini malah digunakan untuk membeli barang yang banyak memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Apabila harga rokok di pasaran meningkat, petani tembakau secara otomatis akan menghasilkan pendapatan yang lebih dan akan meningkatkan perekenomian negara di bidang pertanian. Sungguh miris jika besaran cukai rokok di negara kita ini lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Negara kita tidak akan berkembang lebih baik. Rendahnya cukai rokok juga belum cukup efektif dalam mengendalikam konsumsi rokok terutama pada kalangan remaja dan masyarakat miskin. Hal itu dibuktikan dengan naiknya produksi rokok selama sepuluh tahun terakhir dari 222 miliar batang menjadi 348 miliar batang sesuai temuan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI. Singkatnya, tingginya konsumsi rokok di Indonesia mengakibatkan kerugian besar.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan tindakan tegas pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap konsumsi rokok yaitu dengan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang ditetapkan untuk menekan dampak dari persebaran rokok dan tembakau. FCTC disebut sebagai alat yang ampuh untuk mengurangi pengaruh global yang merusak dari produk tembakau pada kesehatan, kehidupan dan ekonomi.

Perkembangan FCTC hingga saat ini sudah ditanda tangani 187 negara. Hanya tersisa 9 negara yang belum menandatangani/meratifikasi serta mengaksesi FCTC diantaranya: Andorra, Monaco, Liechtenstein, Eritrea, Malawi, Somalia, Sudan Selatan, Republik Dominika dan Indonesia. Indonesia yang sebenarnya merupakan salah satu inisiator FCTC hingga kini belum juga meratifikasi dan mengaksesi FCTC. Hal ini dikarenakan sebuah stigma masyarakat tentang ketergantungan petani, buruh dan Negara kita pada bisnis tembakau.

Masih banyak yang mengira cukai rokok adalah sumber penghasilan Negara, sementara sejatinya cukai adalah instrument pengendalian. Banyak pula yang merasa kita berhutang budi pada industri rokok dari kontribusinya terhadap dunia pendidikan, olah raga dan budaya. Padahal kerugian yang kita alami secara ekonomi dan kesehatan jauh lebih besar. Ini semua tidak lepas dari iklan, promosi dan sponsor rokok yang begitu meluas.

     Referensi:Mediani, Mesha. 2018. Kemenkeu Diminta Tidak Gagap Naikkan Cukai Rokok. Diakses pada tanggal 18 September 2018. Sumber:Kemenkeu Diminta Tidak Gagap Naikkan Cukai Rokok,Diskusi Online ISMKMI tentang Framework Convention on Tobacco Control  (FCTC)

Nama :Tri Widyaningsih.
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Semester 5 STIKES Jenderal Achmad Yani Cimahi