PELITAKARAWANG.COM-.Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan masih ada 13 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pemerintah masih berupaya terus meringankan hukuman tersebut.

'Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penerjemah, dan proses peradilan yang fair,' kata Lalu melansir Antara, Selasa, 30 Oktober 2018.

Eti binti Toyib, adalah salah satu WNI yang sudah divonis mati lewat putusan yang bersifat inkracht alias tetap. Sisanya, masih dalam tahap peradilan umum, sehingga masih bisa diupayakan tidak kena hukuman mati.

Hukuman terhadap Eti, sambung dia, juga sedang diupayakan agar lebih ringan. Hukuman mati bagi Eti adalah jenis qisas, yang masih bisa diampuni jika dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya diselesaikan dengan diyat.

'Saat ini kami masih dalam pembicaraan dengan ahli waris. Kami meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan untuk pemaafan Eti. Pemberitahuan tertulis Eti belum disampaikan keluarga korban ke hakim,' ungkap dia.

Selama 2011-2018, sudah ada 103 WNI yang divonis hukuman mati oleh pemerintahan Arab Saudi. Dari total itu, 85 diantaranya berhasil bebas dari hukuman mati, lima orang lainnya telah dieksekusi mati, dan 13 orang lainnya masih dalam tahap pembelaan.