PELITAKARAWANG.COM-.Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp186 juta atas gugatan Mulyadi, warga Jakarta Pusat. Penyebabnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menderek mobil Mulyadi tanpa memberi surat penderekan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan akan mengikuti keputusan MA. Dia siap membayarkan denda tersebut.

"Kita harus menaati pengadilan. Begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan. Apalagi itu putusan MA. Jadi kita akan melaksanakan," kata Anies di Tangerang Selatan, 18 Oktober 2018.

Petugas Dishub, sambung dia, semestinya menaati prosedur ketika menjalankan tugas. "Kalau kita tertib prosedur, tugas pun aman karena taat prosedur. Tapi kalau ada prosedur yang terlewat, di situ muncul potensi masalah," tutur Anies.

Mobil Mulyadi diderek pada 10 November 2015. Ketika itu, Mulyadi yang berprofesi sebagai advokat memarkir mobil Nissan Xtrail B 29 ZUL miliknya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena area parkir pengadilan sudah penuh. 

Di jalan tempat Mulyadi memarkirkan mobil terpasang tanda larangan parkir. Ketika mobilnya diderek petugas Dishub, Mulyadi tengah berada di dalam gedung pengadilan untuk sebuah urusan. 

Mulyadi pun kalang kabut begitu mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya parkir. Ia bahkan sampai mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk melaporkan kehilangan mobilnya.

Selang hampir setahun kemudian, Mulyadi baru mendapati mobilnya terparkir di kantor Dishub. Di situ pula ia baru diberi tahu mobilnya terkena sanksi derek akibat parkir di area larangan parkir.

Mulyadi pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Dia menuntut kerugian materiil Rp186 juta dan kerugian imateriil Rp2,5 miliar.

PN Jakpus kemudian mengabulkan sebagian gugatan Mulyadi dan memerintahkan Dishub membayar ganti rugi Rp186 juta pada 14 Februari 2017. Pemprov DKI juga diminta mengembalikan mobil milik Mulyadi yang diderek.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun, banding tersebut ditolak MA melalui putusan tanggal 18 September 2018.

Meski demikian, Anies memastikan kasus tersebut tidak akan mengendurkan Dishub DKI dalam menertibkan parkir liar. Keputusan MA akan dijadikan pelajaran agar seluruh aparat selalu menaati prosedur supaya tidak menimbulkan masalah.