PELITAKARAWANG.COM, - Sejak April 2018 silam para perokok berat tak lagi bisa seenaknya mengepulkan asap di kantor Kecamatan Rengasdengklok, setelah adanya larangan merokok di sembarang tempat, Khususnya di dalam ruangan kantor kecamatan.

Sekcam Rengasdengklok

Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Rengasdengklok, Sri Redjeki,sebutkan pelarangan merokok di lingkungan kantor Camat Rengasdengklok tersebut telah di deklarasikan sejak April lalu bersama Camat dan perangkat desa se-Kecamatan Rengasdengklok

"Alhamdulillah, perokok sekarang sudah berkurang setelah adanya penetapan larangan merokok di area kantor kecamatan dan larangan merokok juga masuk salah satu poin dalam cara hidup sehat yang diusung program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) ," katanya, Rabu (10/10/2018),di ruang kerjanya.

Masih jelas Sri, hingga beberapa bulan penerapan larangan merokok tersebut berjalan namun di kantor Camat Rengasdengklok masih belum mempunyai ruangan khusus perokok. Sementara, untuk pegawai kecamatan ataupun masyarakat yang mengurus administrasi dipersilahkan untuk dialihkan ke luar ruangan, atau di warung yang berada di samping kantor kecamatan.

"Harusnya mah ada juga ruangan khusus ibu menyusui juga," ucapnya.

Sementara itu, Dedi (35) salah satu warga Rengasdengklok yang sedang mengurus administrasi mengaku tak berani merokok di dalam ruangan kantor kecamatan, apalagi setelah adanya pamplet pelarangan atau imbauan di larang merokok.

"Sebelum di marahi, mending saya merokok di warung aja," katanya.

Lebih lanjutnya, ia juga mengakui bahaya asap rokok untuk balita ataupun bagi perokok pasif.Karena perokok pasif akan lebih terancam berbahaya menghisap asap rokok di banding perokok aktif,tambahnya.

"Saya pernah baca juga sih di internet, kalau perokok pasif itu akan lebih kena dampaknya daripada perokok pasif," pungkas Dedi.