PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium mulai pukul 18.00 WIB. Kenaikan tersebut mengikuti menguatnya harga minyak dunia.

'Mulai pukul 18.00 WIB, itu paling cepat ya, tergantung dari kesiapan Pertamina menyosialisasikan ke 2.500 SPBU, harga premium mengalami penyesuaian (naik),' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Jonan penaikan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melihat dari kenaikan harga minyak mentah brent di dunia dari awal tahun sampai saat ini sekitar 30 persen kenaikannya.

Selain itu melihat Indonesian Crude Price (ICP) juga telah mengalami kenaikan sebesar 25 persen menjadi sekitar USD74 per barel dari sebelumnya sekitar USD60-an per barel.

Jonan mengatakan penaikan harga premium ini terjadi di Jawa, Madura, Bali (Jamali) sebesar Rp7.000 per liter dari sebelumnya Rp6.550 per liter. Sementara harga di luar Jamali dari Rp6.450 per liter menjadi Rp6.900 per liter.

'Kenaikan ini sekitar tujuh persen. Padahal ICP sudah naik 25 persen,' tambah Jonan.