PELITAKARAWANG.COM-.Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu ditahan usai diperiksa intensif.

Neneng Hasanah tak berkomentar sedikit pun soal kasus yang menjeratnya. Ia hanya sesekali menutupi wajah sebelum bergegas masuk ke mobil tahanan.

Neneng Hasanah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kav-4. Bupati Bekasi dua periode itu ditahan selama 20 hari ke depan.

'Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Penyidik lebih dulu menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Billy juga menolak menjawab pertanyaan media soal pemulusan proyek Meikarta di Bekasi.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Billy sebagai tersangka. kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Tujuh orang lainnya juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi  dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.

Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.

Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎