PELITAKARAWANG.COM-.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali meloloskan lima mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif DPD. Total ada tujuh caleg DPD yang pernah berperkara rasuah. 

'Ya benar bertambah. Jadi tujuh orang,' kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Oktober 2018.

Bawaslu sebelumnya sudah mengabulkan dua gugatan caleg DPD mantan koruptor, yaitu Abdullah Puteh di daerah pemilihan Aceh dan Syachrial Kui Domopou di dapil Sulawesi Utara. 

Terbaru, Bawaslu meloloskan gugatan lima caleg DPD mantan koruptor pada periode 9-11 Oktober kemarin, sehingga jumlah total caleg DPD mantan koruptor sebanyak tujuh orang.

Berikut adalah daftar nama caleg DPD mantan koruptor: 

1. Abdullah Puteh, caleg DPD dapil Provinsi Aceh. 

2. Syachrial Kui Domopou, caleg DPD dapil Provinsi Sulawesi Utara. 

3. Ririn Rosyana, caleg DPD dapil Provinsi Kalimantan Tengah. 

4. Abdillah, caleg DPD dapil Provinsi Sumatera Utara. 

5. La Ode Bariun, caleg DPD dapil Provinsi Sulawesi Tenggara, 

6. Masyhur Masie Abunawas, caleg DPD dapil Provinsi Sulawesi Tenggara. 

7. A Yani Muluk, caleg DPD dapil Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sumber:metrotvnews