PELITAKARAWANG.COM-.Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pemakai dan bandar narkotika jenis ganja di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin kemarin,(1/10/2018).
Kapolres mengatakan, jajaran Sat Reserse Narkoba berhasil menangkap enam orang pengedar ganja yang biasa beraksi di wilayah Karawang, Purwakarta dan Subang.
“Enam pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda selama sepekan terakhir,” katanya.
Dari penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 7,6 kilogram dan empat handphone berbagai merk yang digunakan untuk transaksi.
Enam pelaku yang ditangkap ialah I alias Selod (20), MH alias Botak (22), IP alias Acong (25), K alias Komeng (25), SR alias Ugih (25) serta FS alias Ajay. Keenam pelaku tersebut merupakan warga Karawang.
“Dari enam pelaku itu, satu orang di antaranya merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi. Pelaku itu bernama FS alias Ajay,” katanya.
ILUSTRASI
Bandar narkoba ini mengaku mendapatkan barang haram itu langsung dari Aceh yang diambil di wilayah Jakarta.
Transaksinya melalui handphone dengan cara menentukan lokasi penyimpanan ganja. Jadi penjual dan pembelinya tidak bertemu.
Sementara itu, akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Karawang.