PELITAKARAWANG.COM-.Kabar teranyar didapatkan dalam minggu ketiga bulan Oktober 2018 dilingkungan DPRD Karawang,yaitu bakal terjadi pergantian antar waktu (PAW) untuk dua anggota dewan asal parpol dan fraksi yang berbeda.

Kedua anggota dewan yang terkena PAW katanya diakibatkan oleh berpindah partai politik dipencalegan 2019.(18/10/2018).

PAW bagi dua anggota dewan Karawang mungkin akan diselenggarakan pada minggu ke 3 bulan Oktiber,terang narasumber via telepon.

Kedua orang anggota dewan tersebut akibat terkena aturan resmi berpindah partai politik dan partai politik dari kedua anggota dewan bersangkutan sudah putuskan untuk masing-masing penggantinya dari hasil perhitungan suara terbanyak diPileg 2014 silam.

Narasumber menambahkan,kedua anggota dewan yang terkena PAW itu berasal dari Komisi B tapi berbeda Fraksi dan partai politik.

Sementara salah satu ketua Partai politik di Kabupaten Karawang, saat dikonpirmasi bakal adanya PAW untuk satu anggota dewan asal partainya,Ia tak membantahnya,"Dimungkin minggu ke 3 Oktober bisa terlaksanakan dan benar dia yang bakal digantikan oleh Caleg yang mendapatkan suara terbanyak nomor urut dua dari hasil Pileg 2014 silam",jelasnya.

Dia terkena PAW akibat pindah pencalegannya tahun 2019, dari partai kami ke partai politik lain,tegas narasumber yang enggan disebutkan namanya.