PELITAKARAWANG.COM-.Parsono, 48, dan Nanang, 34, ditangkap polisi setelah menjual uang palsu (upal) sebesar Rp1 miliar. Aksi mereka terungkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Bundaran Tol JORR, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 17 Oktober 2018.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait dengan penipuan uang mainan dan uang palsu.

"Tim kami bergerak menyamar sebagai pembeli. Benar mereka bawa ada beberapa orang membawa uang palsu itu itu. Dua pelaku langsung kami tangkap satu pelaku kabur," kata dia di Bekasi, Kamis, 18 Oktober 2018.

Pelaku menjual uang senilai Rp1 miliar dengan harga Rp500 juta. Satu ikat upal dengan nilai Rp10 juta dijual seharga Rp5 juta.

Mereka menjual uang tersebut dengan cara menipu korban. Modusnya, mereka menunjukkan selembar uang asli sebesar Rp100 ribu ke korban.

"Pelaku juga diduga pakai cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Tapi, polisi tak langsung percaya dan menggali lebih dalam kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi yang sama.

Kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Barang bukti berupa uang mainan pecahan sebesar Rp100 ribu senilai Rp1 miliar telah diamankan.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.