PELITAKARAWANG.COM - Enam personel anggota Polresta Tangerang dipecat dengan tidak hormat karena pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Pemberhentian ke enamnya dilakukan di halaman Polresta Tangerang dan dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

"Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil," kata Kapolresta Tangerang Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Banten, Senin, 8 Oktober 2018.

Sabilul menjelaskan, pemberhentian dilakukan untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Sabilul menegaskan, diperlukan ketegasan dan pembenahan internal untuk mencapai Promoter.

"Dalam rangka menciptakan polisi yang Promoter untuk peningkatan public trust kepada masyarakat," jelas Sabilul.

Sabilul menambahkan, pemberhentian keenam anggota itu harus dijadikan pelajaran bagi anggota lain. Menurutnya, saat anggota melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.

Adapun enam anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu Adang Kosasih desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda Bambang Riswanto desersi 790 hari, Aipda Sunarto desersi 488 hari, Briptu Puji Utomo desersi 845 hari, Briptu Rengga Lesmono desersi 134 hari, dan Bripda Wiwi Sanusi 969 hari.