PELITAKARAWANG.COM.- Maraknya LGBT di Karawang, membuat resah masyarakat muslim Karawang.Mempertegas pelarangan penyuka sesama jenis tersebut, Front Pembela Islam (FPI) Karawang sudah berupaya sambangi kantor Bupati Karawang untuk menutut regulasi larangan LGBT di kota ini Jumat kemarin.
Ditemui di Lemahabang, Ketua DPD FPI Karawang, Ustad Dayat mengatakan, Pemkab Karawang harus menanggapi serius aspirasi masyarakat yang resah atas maraknya LGBT, baik yang mendera kalangan usia pelajar maupun tua, bukti banyaknya akun di media sosial, adalah contoh penting yang harus di sikapi Pemkab, karena keberadaan komunitas penyuka sesama jenis ini bisa menghilangkan keberkahan di wilayah Karawang. Sebagai umat beragama dan mengimani Al Qur'an, Allah menggariskan pelarangan kaum tersebut. Karenanya, musibah dan bencana mental ini harus ditekan semaksimal mungkin, karena tidak ada musibah yang terjadi melainkan dari tangan-tangan dan perilaku manusia itu sendiri. Atas dasar itu, pihaknya bersama Aliansi Pergerakan masyarakat muslim, kemarin sudah melakukan aksi damai menuntut pelarangan LGBT ini melalui Peraturan Bupati (Perbup) pada Jumat siang 19/10. 

" LGBT ini bencana mental yang harus disikapi serius Pemkab, kita dorong pemerintah buat Perbup pelarangannya," Katanya.
Bupati sambungnya, harus bisa cepat respon dan menjamin membuat Perbup atau regulasi khusus agar LGBT di Karawang ditekan dan dihilangkan, karena perilaku LGBT selain bisa merusak generasi ke generasi, juga tingkahnya sudah diluar batas kelazimannya manusia secara fitrahnya. 

FPI mendorong agar bahaya ancaman LGBT ini terus disosialisasikan dan di programkan ke kalangan sekolah dan pesantren oleh Pemerintah,  karena itu merupakan bagian dari syiar agama Islam. Karena, FPI memandang, bahwa LGBT ini penanganannya masih kurang, sehingga perlu ada keseriusan , mengingat payung hukum berupa Perbupnya saja masih belum ada. Oleh sebab itu, siapapun yang tergerak melihat fenomena ini, diharapkan bisa ikut sama-sama menyuarakan aksi Jumat siang ini. " Penanganan LGBT ini masih kurang, karena memang payung hukumnya juga, masih belum optimal , ayo kita dorong bersama, " Serunya.