PELITAKARAWANG.COM-,Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menandai calon anggota legislatif eks napi korupsi di surat suara. Alasannya, desain surat suara sudah diatur dalam Undang-undang.

"Desain surat suara itu sudah ditulis rinciannya di dalam undang-undang. Jadi, kita tidak bisa mengisi surat suara dengan hal-hal yang sudah ditentukan oleh undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Menurut Arief, KPU tak bisa mengakomodasi usulan surat suara calon anggota legislatif dilengkapi foto caleg. Hal itu akan membuat ukuran surat suara terlalu besar.

"Kalau memang ada usulan diberi penanda di surat suara, KPU pernah mencoba membuat design itu, tapi sepertinya bukan hanya merepotkan. Ukuran surat suara akan menjadi terganggu," tukasnya. 

Aturan mengenai desain surat suara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 342 menyebutkan:

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor,urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Foto 
Hanya Ilustrasi
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DRRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.

(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU.