Pelaku curas gembos ban di Karawang
PELITAKARAWANG.COM–. Kembali, Polres Karawang ungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yg diungkapkan Kapolres pada Kamis sore (4/10/2018).

Kali ini Unit Reskrim Polsek Karawang Kota membekuk pelaku yg merupakan komplotan pelaku curas dengan modus gembos ban di Kabupaten Karawang.Hal ini dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat kegiatan rekonstruksi di halaman gedung Bank BJB jalan Kertabumi.

“Kepolisian berhasil tangkap pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan dengan sasaran nasabah bank. Yang kita tangkap ada 3 orang, kami tengah melakukan pencarian satu sindikat tersebut yang berjumlah 4 orang.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan terhadap kasus curas dengan kerugian kurang lebih Rp. 200 juta. Korban ini baru saja mengambil dari salah satu bank di Karawang.

Setelah dilakukan penyelidikan,pelaku dapat tertangkap beberapa saat sebelum pelaku melangsungkan aksinya. Barang bukti yg kami amankan yaitu 1 unit kendaraan roda 4, 3 unit kendaraan roda dua, dan pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP Karawang dan 1 lokasi di kabupaten Cianjur,” ungkap Kapolres Karawang.

Tambahnya,“para pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.

Sebelumnya telah viral di medsos yang mewartakan polisi gabungan Polres Karawang tangkap gembong teroris didepan salah satu hotel di Karawang (by pas Karawang barat,red).

Padahal peristiwa sebenarnya adalah sejumlah anggota Polsek Kota Karawang melakukan penangkapan kepada 3 pelaku curas gembos ban yang kerap kali beraksi di kota Karawang.