PELITAKARAWANG.COM-.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan sejauh ini telah berupaya optimal mengatasi permasalahan guru honorer di Tanah Air. Di antaranya memperjuangkan 112 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk tenaga guru. 

Muhadjir menyadari masalah guru honorer pelik dan tak mungkin pemerintah bisa menampung semua guru honorer menjadi PNS. Salah satu kendalanya aturan undang-undang. 

Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini mengatur batasan umur maksimal 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS. Tentu aturan ini memberatkan bagi guru honorer yang telah memasuki usia 35 tahun ke atas.

“Ini pun perjuangan kami sudah habis-habisan dan berdarah-darah untuk mendapatkan kuota 112ribu (guru CPNS) itu,” kata Muhadjir, Kamis 25 Oktober 2018.

Bisa saja pemerintah menampung semua guru honorer. Dengan syarat merevisi UU ASN. Namun, merevisi sebuah undang-undang bukan perkara mudah.  Membutuhkan proses panjang dari pemerintah dan parlemen hingga disahkan. 

“Kalau mau ubah, kita harus ubah UU ASN, dan itu butuh waktu tidak cukup dua atau tiga tahun untuk mengubah UU itu. Padahal kita juga butuh menyelesaikan segera guru honorer ini,” papar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Sejatinya, aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 jo PP No 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepala sekolah dilarang mengangkat guru honorer. Namun, fakta di lapangan jumlah guru honorer justru semakin bertambah.

“Peraturan pemerintah yang mengatakan tidak akan ada lagi guru honorer tapi kenyataannya terus muncul,” pungkasnya.