Sebanyak tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Ruko Thamrin, Cikarang Selatan, Bekasi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Selasa 9 Oktober 2018.

Tujuh HTM tersebut menyalahi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keparawisataan.

Sebanyak tujuh tempat hiburan yang ditutup berupa karaoke dan hotel. Di antaranya ialah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza. Sedianya akan ada 19 THM di wilayah ruko tersebut yang akan ditutup. 

"Tapi baru tujuh yang kami segel, sisanya menyusul," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 9 Oktober 2018.

Dirinya menjelaskan, penutupan tujuh THM itu dipilih lebih awal berdasarkan tata letak. Selanjutnya, akan diberlakukan hal yang sama untuk 12 THM lainnya.

"Semua tempat karaoke yang ada akan kami segel sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena di dalam perda tak ada pengecualian," ujar Hudaya.

Diketahui, pada Perda Nomor 3 tahun 2016 dalam pasal 47 ayat 1 tentang penyelenggaraan kepariwisataan telah diatur bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.