PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengingatkan agar pihak yang bertaung dalam pemilu serentak 2019 tak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik dalam konteks anak salah satunya sebagai penyebar media atau material kampanye.
'Ini menurut KPAI merupakan bagian dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Ini berdasarkan pengaduan yang masuk ke KPAI,' kata Ketua KPAI Susanto.
Ilustrasi Anak Pramuka
KPAI juga memaknai pelibatan anak-anak dalam memberikan sumbangan kampanye oleh peserta pemilu merupakan bagian muatan money politik. Sebab, dapat mengarahkan dukungan ke calon tertentu.
'Tetapi juga dilibatkan untuk meyakinkan dengan materi-materi tertentu agar yang bersangkutan menjatuhkan pilihan kepada calon tertentu,' ujar Susanto.
Susanto mengatakan, aduan yang diterima KPAI telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tak menutup kemungkinan laporan itu akan diproses ke pihak kepolisian.
'Kami serahkan pada Bawaslu agar memberikan punishment tentu sesuai dengan kewenangannya. Jika Ada dugaan mengarah pada pidana tentu kita serahkan pada kepolisian,' tegas Susanto.