PELITAKARAWANG.COM-.Kejaksaan memastikan mengawal semua program pembangunan nasional. Pembangunan harus dilaksanakan dengan benar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proyek pembangunan tidak boleh terhambat dengan pelanggaran hukum seperti dugaan tindak pidana korupsi.

Pihaknya terus memperkuat tugas pendampingan melalui pelaksanaan program pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4) dan tim pengawal pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D).

"Melalui program tersebut diharapkan tidak ada proyek yang tidak dilaksanakan dengan alasan pejabat negara takut melanggar ketentuan hukum," ujar Prasetyo.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan kejaksaan akan menyadarkan para pejabat mengenai rambu-rambu hukum. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik, penyerapan anggaran maksimal, dan kesejahteraan rakyat meningkat.

Program Jalan Desa

Program lain yang mendesak dilaksanakan ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. Ia mengakui kepercayaan publik terhadap kejaksaan masih rendah akibat ulah segelintir jaksa bermasalah. Maklum, masih ada jaksa yang terjerat kasus hukum, seperti kasus penyalahgunaan narkoba hingga korupsi.

"Kita mesti terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan disiplin para jaksa sehingga dapat terbentuk jaksa yang mumpuni, mandiri, dan terpuji. Para jaksa mesti menahan diri untuk tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Tantangan berat kita ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan," ujarnya.

Prasetyo berjanji tidak akan berhenti menangani perkara korupsi, apalagi kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Korps Adhyaksa ingin memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan tanpa cela.

"Penindakan kita lakukan sejalan dengan pencegahan. Tapi, bukan berarti dengan pencegahan itu, penindakan tidak kita lakukan," ujarnya.

Prasetyo menegaskan, jika penyidik bidang pidana khusus menemukan indikasi praktik lancung, otomatis penindakan atau represif dilakukan. Meski demikian, kejaksaan lebih menekankan pada upaya pencegahan.

Dalam prosesnya, imbuh dia, penyidik pasti intens berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti KPK, Polri, PPATK, BPK, dan BPKP. Koordinasi tersebut bertujuan memudahkan penanganan kasus serta memberikan dampak prevensi agar tercipta efek jera.