PELITAKARWANG.COM - Setelah mengintip Study banding ke Kabupaten tetangga Bekasi kaitan e Voting Pilkades,  Rombongan DPRD Karawang, kembali study banding masalah serupa ke Kabupaten Cirebon Selasa (23/10). Di kota udang ini, Komisi A dibuat terheran-heran lantaran Pilkades dikabupaten itu tanpa Pungutan Liar (Pungli) Calon Kades sebagai pihak ke 3.

" Yang saya bingung itu soal Pungli, di Cirebon sama sekali tidak ada pungutan panita kepada calon kades, semua clear cukup sesuai RAB Pemerintah daerah," Kata Wakil Ketua Komisi A, Indriyani ST.

Dewan partai Nasdem ini mengaku, dalam regulasi sebenarnya normatif sebagaimana turunannya. Tapi, mereka memperkuat dengan sosialisasi yang komperhensif, sehingga dana Pilkades itu sesuai usulan dalam RAB, dan tidak ada tambahan dari pihak ke tiga, termasuk pungli kepada para calon seperti di Karawang. " Aturan mah normatif, sesuai turunan, tapi mereka sosialisasinya tuntas," Katanya.

Selain itu, sambung Indri, di Cirebon, tim seleksi akademis itu hanya untuk jika ada calon lebih dari 5 orang, jika kurang, hanya verifikasi biasa saja tanpa seleksi yang ketat. Sementara di Karawang, calon kades kurang dari 5 orang juga masih diseleksi umum lazimnya calon yang lebih dari lima. Lebih dari itu, ada muatan lokal yang menurutnnya ini harus ditiru, jika di Karawang,  karna saat ini aturan domisili satu tahun dihapus, sebagai penggantinya adalah calon terpilih wajib domisili atau tinggal di desa terpilih, ini dikuatkan lewat Peraturan Daerah (Perda) sehingga, jangan sampai calon dari Kecamatan yang berbeda setelah terpilih tinggalnya masih ditempat lama. "Calon dari luar, wajib berpenduduk di desa pemilihannya setelah terpilih, itu dikuatkan lewat Perda," Katanya.