PELITAKARAWANG.COM-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi gugatan calon anggota komisioner KPUD Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para penggugat merupakan calon terpilih yang dibatalkan KPU.

"Kita siap (hadapi calon anggota komisioner KPUD Jabar)‎, kita akan jelaskan dengan data-data. Sebenarnya kita kasihan oleh calon itu, kalau kita buka datanya. Kalau Anda ini tidak memenuhi syarat, Anda tidak lolos psikotes, sebenarnya kasihan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.

KPU akan membawa dokumen lengkap untuk melawan gugatan calon anggota komisioner KPUD Jawa Barat. Menurutnya, KPU punya penilaian dalam menentukan calon anggota komisioner di daerah.

"K‎ita berpikir objektif saja. Semua yang kita lakukan ini pasti ada landasannya, tidak mungkin kita nyari, kalau tidak lolos lalu kita minta tim seleksinya, tidak. Sama sekali enggak ada pertimbangan itu‎," ungkap dia.

Pramono bilang, perombakan 10 nama calon anggota komisioner KPUD Jabar berdasarkan administratif yang ada. Tidak ada unsur politik dalam menentukan keputusan yang telah dilakukan.

"Dulu di DKI Jakarta, ketika seleksi itu ada beberapa calon yang memang tidak lolos seleksi, dua atau tiga. Tapi, dengan komitmen yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan kita pilih," jelas Pram, sapaan akrabnya.

Pram memastikan KPU memilih calon anggota komisioner daerah yang terbaik. Jika ada yang bermasalah, maka dengan cepat akan tersingkir.

"Kita akan pilih seperti karena ada calon lain yang memenuhi syarat tapi tidak dipilih. Tapi, kalau dengan posisi sekarang ini, kalau tidak kita ganti, di daftar tunggu sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat itu," pungkasnya.

Sebanyak lima calon komisioner KPUD Jabar mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sekaligus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018. Kedua keberatan itu diajukan atas keputusan KPU RI yang menganulir lolosnya mereka ke seleksi berikutnya. 

Lima calon yang mengajukan gugatan antara lain Syamsul Bahri Siregar dari Indramayu, Deden Nurul Hidayat dari Tasikmalaya, Agus Rustandi dari Garut, Yudaningsih dari Bandung, dan Supriatna dari Majalengka. 

Mereka menggugat keputusan Tim Seleksi (Timsel) dan KPU RI yang menganulir lima calon tersebut karena bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Perwakilan penggugat, Syamsul Bahri Siregar mengatakan pembentukan atau penetapan tim seleksi calon anggota KPUD Jabar adalah untuk menyeleksi, bukan mengoreksi hasil seleksi yang sudah diputuskan.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

"Tim seleksi mengubah kembali nama-nama 14 orang yang lolos untuk maju ke tes uji kelayakan dan kepatutan dengan dasar ada perintah dari KPU RI," tutur Syamsul.