PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, mereka adalah Muhamad Baqir (MB) dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).

Sebelumnya KPK juga menangkap tiga orang, mereka adalah Pemilik CV.M Hud Muhdlor (HM), Staf Bapenda/Keponakan Setiyono dan pengelola keuangan Hendrik (H) dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini (SA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pada 4 Oktober 2018 pukul 05.30 WIB tim KPK menangkap WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan.

"Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp 5,1juta," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.

KPK juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp15 juta dari rekening Supaat ke rekening WTH. Selain itu, tim juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti eiektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel atau rekap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Secara Paralel, pada pukul 06.00 WIB, tim lainnya menangkap MB beserta HM dikediaman HM di daerah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan.

"Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB," ucap Alex.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, tim mengamankan DFN di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan DFN tim mengamankan barang elektronik berupa HP, PC dan laptop.

Pukul 06.44 WIB, Tim kemudian mengamankan SET di rumah dinasnya. Dari SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik. Kemudian, pukul 07.00 WIB, tim mengamankan H di kediamannya di daerah Margo Utomo, Kota Pasuruan.

Dari H diamankan uang tunai sebesar Rp24.750.000 dalam pecahan 50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang juga diamankan.

Terakhir, pukul 10.30 WIB, KPK mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.

"Setelah itu, tujuh orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal," ujar Alex.

Sementara empat orang lainnyanya yaitu MB, WTH, DFN dan SET kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempatnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 00.45 WIB.

Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.