PELITAKARAWANG.COM-.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingin draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjaga identitas pondok pesantren (ponpes). Ini untuk tetap menjaga kemurniaan pembentukan ponpes. 

"Jangan sampai sebagai sebuah institusi pendidikan keagamaan yang sangat genuine atau orisinal itu, lalu dicemari oleh pihak-pihak tertentu," kata Lukman.

Orisinalitas ini, kata dia, berkaitan dengan pengajaran agama Islam di Indonesia sebagai agama rahmatan lil alamin. Pondok pesantren jangan sampai disusupi ajaran tentang radikalisme atau khilafah.

Sehingga pondok pesantren tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila. "Jangan sampai mengatasnamakan pesantren, tapi sebenarnya sama sekali tidak mengajarkan esensi dari ajaran agama yang sesungguhnya," tandas Lukman.

Lukman menyebut nantinya penyusunan RUU pesantren dan pendidikan keagamaan bakal berkolaborasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Terutama dalam perbaikan kurikulum dan penguatan sumber daya manusia di dunia pendidikan.

Menurut dia, guru harus kembali diingatkan tentang pengajaran ilmu agama. Yakni membangun kesadaran beragama yang memanusiakan manusia. 

Agama, kata dia, harus dijadikan alat menebar kedamaian. "Bukan diajarkan dengan rasa kebencian, permusuhan terhadap yang tidak sama dengan yang kita imani," tandas Lukman.

Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibawa ke paripurna untuk dimintakan persetujuan.

"RUU ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia," kata anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis, 13 September 2018.

Menurut Baidowi, perjalanan RUU yang terdiri atas 10 bab dan 169 pasal ini cukup panjang. Awal diajukan RUU ini berjudul RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.