PELITAKARAWANG.COM-Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai aparat penegak hukum Narkotika (BNN) di Kabupaten Karawang,(16/10/2018).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat memimpin jalannya konferensi pers ,di Mapolres Karawang,Selasa (16/10/2018).
Kapolres mengatakan,bahwa jajarannya berhasil menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan yang berjumlah 5 orang dan 1 orang lainnya DPO yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dibidang Narkotika.
Selanjutnya ungkap orang nomor satu di Polres Karawang ini,uang hasil kejahatan tersebut mereka pakai untuk hiburan di Jakarta sehingga yang tersisa sekitar Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
"Atas perbuatannya para tersangka tersebut,kami kenakan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkas Kapolres Karawang.
0Komentar