PELITAKARAWANG.COM-.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB enggan berkomentar soal dugaan pemblokiran dana nasabah secara sepihak. Dugaan tersebut muncul atas laporan nasabah kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) atas pemblokiran dana nasabah secara sepihak, terutama milik aparatur sipil negara (ASN) dan guru.

Awalnya, BJB hendak menggelar konferensi pers (press conference/presscon) terkait dugaan pungli tersebut pada Jumat siang, 26 Oktober 2018. Namun, acara tersebut batal diselenggarakan lantaran BJB ingin menggelar konferensi pers bersama dengan pihak Satgas Saber Pungli.

'Presscon BJB akan diundur sampai dengan waktu yang akan datang. Bersamaan dengan pihak Saber Pungli,' kata Grup Head Humas Div Corsec BJB Sonny Permana dalam pesan singkat elektronik yang diterima, Jumat, 26 Oktober 2018.

Satgas Saber Pungli sebelumnya menerima aduan nasabah BJB, dana mereka diblokir secara sepihak oleh pihak bank.Pemblokiran dana kredit tersebut berjumlah antara Rp3 juta hingga Rp15 juta per nasabah.

Dalam laporan yang juga dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Satgas Saber Pungli membeberkan bahwa potensi pungli yang dilakukan BJB diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp10 juta per nasabah.

ilustrasi uang

'Dengan kalkulasi Rp10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah Bank BJB), dikali 26 kabupaten (yang ada di Jawa Barat), total Rp2,6 triliun,' ungkap Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Kamis malam, 25 Oktober 2018,demikian tulis Medcom.id.

Selain pungli, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan yakni adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain. 'Lalu pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut. Lalu pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses pengalihan kredit ke bank lain,' kata Widiyanto.

Akibat laporan tersebut, BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

'Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera,' pungkas dia.


Sumber:metrotvnews