PELITAKARAWANG.COM-.Dua anak di bawah umur ditangkap polisi kedapatan mengonsumsi minuman keras di salah satu tempat hiburan di kawasan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat. Dua anak tersebut ditangkap saat anggota Satuan Narkoba Polrestabes Bandung merazia beberapa tempat hiburan malam.

"Ada dua anak di bawah umur, satu pelajar SMA dan satu lagi pelajar SMP," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, Sabtu, 28 Oktober 2018 malam.

Irfan mengatakan, kedua anak di bawah tersebut masih berstatus pelajar. Dari pemeriksaan, keduanya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras. Saat ditanya polisi, keduanya tak bisa menjawab dengan benar pertanyaa petugas karena pengaruh minuman keras.

Selanjutnya polisi membawa kedua pelajar tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga memanggil pihak orang tua untuk dimintai keterangan.

"Kita bawa ke kantor dan orang tuanya kita panggil. Kita juga periksa manajemen club malam tersebut," jelas Irfan.

Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan beberapa tempat hiburan yang sudah tidak memiliki izin. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penyitaan berbagai botol minuman keras yang kadar alkoholnya di atas ketentuan dari pemerintah (miras ilegal).

"Pada kegiatan ini, kita tidak mendapati adanya orang-orang yang terindikasi menggunakan narkotika," tegas Irfan.

Tak hanya di kawasan Braga, polisi juga melakukan kegiatan razia di beberapa titik lainnya, seperti Jalan Dalem Kaum. ‎Setidaknya ada delapan tempat hiburan di Kota Bandung.

Razia yang digelar kepolisian Bandung ini, juga merupakan rangkaian dari kegiatan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), untuk menjaga kondusifitas keamanan kota Bandung.