PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,9 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 67 desa.

"Pilkades akan dilaksanakan pada bulan November 2018. Anggarannya sudah dialokasikan, dan itu tidak ada masalah," kata Sekda Pemkab Karawang Teddy Rusfendi Sutisna di Karawang, Sabtu.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk meminta pendapat hukum terkait dengan pengalokasian anggaran pilkades.

Setelah dianggap tidak ada masalah, baru bisa teralokasikan anggaran pilkades pada APBD Perubahan 2018.

Seiring dengan dialokasikannya anggaran pilkades dalam APBD Perubahan 2018, biaya pilkades sepenuhnya ditanggung Pemkab Karawang.

"Panitia pilkades tidak diperkenankan memungut kepada calon kades karena biaya pilkades ditanggung pemerintah," katanya.

Sebelumnya, pilkades sempat menjadi perdebatan antara Tim Anggaran Pemkab Karawang dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang. Hal itu terkait dengan pengalokasian anggarannya.

Perdebatan itu karena pemkab setempat masih mempunyai utang pembayaran sejumlah proyek kepada pihak ketiga sebesar Rp50 miliar.

Kegiatan pilkades juga diusulkan secara mendadak sehingga Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang sempat menolak pengalokasian anggaran untuk pilkades.#ANT