Pelantikan Kades Telagasari
PELITAKARAWANG.COM.- Para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) akan ditetapkan sebagai Calon dalam statusnya pada 3 Oktober ini. Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.57 tahun 2018 ,Khusus calon dengan latar belakang Incumben atau petahana, diwajibkan langsung mengajukan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa sampai dengan ditetapkannya kades terpilih hasil Pilkades 11 November nanti.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, Andry Irawan mengatakan, paska ditetapkan calon kades, petahana otomatis harus cuti sebagaimana aturan, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa, walaupun masih ada wewenang seperti biasa, karena istilah cuti itu adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Artinya,Kalau yang bersangkutan sedang  tidak masuk kerja, tentu tidak boleh menandatangai apapun, kecuali ada surat dari pemberi cuti, untuk yang bersangkutan bekerja pada waktu tertentu, Jadi sebenarnya sebut Andry, tidak ada kekosongan sampai dengan pelantikan kades hasil pemilihan,karenaterkait pelayanan publik,sudah ada perangkat desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas." Paska penetapan ya mereka harus cuti,dilarang menggunakan fasilitas apapun dari desa untuk kepentingan pencalonannya," Katanya.(04/10/2018).

Khusus untuk pencairan bantuan penyelenggaraan pilkades, sambung Andry, nanti akan ada juknisnya tersendiri paska ditetapkannya para calon kades ini. " Soal pencairan dana Pilkades, apakah nanti oleh Kades petahana atau bukan, mungkin ada nanti juknisnya tersendiri, " Katanya.