PELITAKARAWANG.COM-.Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Team Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil megungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkotika jenis Sabu dan Tembakau Gorilla selama 1 (satu) minggu ke belakang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloyadi Lobby Mapolres Karawang, Senin (15/10/2018). Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto dan Kasubbag Humas AKP Marjani.

Kapolres mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir jajarannya berhasil mengungkap 10 (Sepuluh) kasus dan menangkap 14 (Empat belas) orang tersangka, Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 19 paket Sabu seberat 32,81 gram dan Narkotika jenis Tembakau Gorilla sebanyak 35 paket atau 127 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik salah satu tersangka yang berhasil kami amankan adalah seorang Bandar narkotika jenis ganja yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang, Bandar tersebut mengaku mendapatkan barang dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi,dan rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganjadari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta, beber AKBP Slamet Waloya.

Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan.Hal itu tempuh pelaku dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.

Kepada para Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 TAHUN 2009 tentang NARKOTIKA, dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, pungkas Kapolres Karawang.