PELITAKARAWANG.COM,Wakil Ketua MPR Mahyudin meyebut pemberian hadiah kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi merupakan terobosan besar. Terobosan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 yang memuat tata cara pemberian hadiah bagi masyarakat pelapor dugaan korupsi menjadi terapi kejut bagi pejabat.

Terlebih, KPK gencar menangkap koruptor. Hampir semua lini sudah disentuh penyidik Lembaga Antirasuah.

"Tinggal lembaga kepresidenan dan wakil presiden yang belum kena. Di eksekutif, banyak menteri dan kepala daerah yang sudah ditangkap. Di legislatif, rombongan anggota DPRD Malang ditangkap. Di yudikatif, sudah banyak hakim yang ditangkap. Negara kita ini memang sudah darurat korupsi," jelas Mahyudin seperti dilansir Media Indonesia, Jumat, 12 Oktober 2018.

Janji hadiah mencapai Rp200 juta juga membuat masyarakat bersemangat melaporkan dugaan korupsi. Namun, ia mengingatkan pemerintah mewaspadai efek bumerang terobosan.

Rendahnya serapan anggaran pembangunan sangat mungkin terjadi. Pelaksanaan proyek pembangunan berpotensii berjalan lamban lantaran banyak pejabat takut tersangkut korupsi.

"Para pejabat akan sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran. Kehati-hatian itu cenderung membuat pembangunan berjalan lamban. Padahal, di sisi lain, mereka dituntut cepat melaksanakan pembangunan," beber dia.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu akan menjadi daya dorong baru bagi pemberantasan korupsi karena melibatkan masyarakat secara aktif. Namun, banyak laporan dari masyarakat yang ternyata tidak terbukti.

"Hal-hal seperti ini yang harus dihindari. Maksud baik ingin menyelamatkan uang negara, justru membuat uang negara malah tak terpakai sama sekali gara-gara rasa takut pejabat," ucap politikus Partai Golkar itu.