PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) tak menghambat penangan kasus suap Meikarta. Emil berencana memanggil pengembang Meikarta maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.

'Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Oktober 2018.

Febri menjelaskan lembaga antirasuah masih menyelidiki sejumlah pihak terkait proyek senilai Rp278 triliun itu. Bukan tak mungkin mereka yang dipanggil Emil merupakan saksi yang perlu diperiksa KPK.

Emil berencana memanggil Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta guna meminta kejelasan terkait pengelolaan izin proyek. Emil juga ingin mengetahui izin proyek yang dibangun era Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) itu.

Bupati Bekasi Neneng

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Sementara tujuh tersangka lain di antaranya konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.