PELITAKARAWANG.COM – Perjalanan panjang untuk sebuah pergantian antar waktu (PAW) dilingkungan DPRD Karawang akhirnya berwujud walau hanya menyisakan waktu 10 bulan untuk menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat (hasil Pileg 2014-2019), berikut mendapatkan hak-haknya, Jajang Sulaeman dari PKB dan Suryana dari PPP, akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Karawang hasil PAW (Pergantian Antar Waktu) periode 2014-2019.
Keduanya diambil sumpah oleh Ketua DPRD Karawang,H. Toto Suripto, atas nama Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna di gedung legislatif setempat, Senin siang (22/10/2018). 

Kedua orang wakil rakyat yang baru ini menggantikan Khoerudin yang kini pindah ke Partai Demokrat setelah di-PAW PKB dan Asep Dasuki yang memilih hijrah ke PKB usai diberhentikan PPP.
“Sesuai ketentuan baru, proses PAW sekarang memang lebih cepat dari sebelumnya. Begitu mereka ditetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU sebagai caleg di parpol lain, konsekwensinya kehilangan hak-hak keanggotaannya di DPRD. Setelah satu minggu kita bahas di sini (Pimpinan DPRD), selanjutnya satu minggu juga di KPU. Balik lagi ke kita, usai itu disampaikan ke gubernur melalui bupati. Prosesnya sama, tidak lama,” jelas Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana.

Dikemukakannya pula,SK Gubernur Jawa Barat atas hasil proses PAW kedua anggota DPRD tersebut turun sejak tanggal 3 Oktober 2018. Dengan berbagai pertimbangan yang tidak disebutkannya, Agus katakan, pelaksanaan pengambilan sumpah penggantinya baru bisa digelar Senin ini (22/10/2018). Dan masa tugas keduanya akan berakhir bersama-sama 48 anggota DPRD lainnya pada tanggal 5 Agustus 2019.

Percepatan PAW saat memasuki tahun politik Pemilu 2019, Agus sempat menjelaskan pula, berdasar pada Surat Kemendagri Nomor 160/6324/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Parpol yang Berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019.