PELITAKARAWANG.COM-.Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan mekanisme agar dana kelurahan digunakan seperti dana Desa. Pengelolaan Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur Desa dan kesejahteraan masyarakatnya dinilai memiliki pola berbeda, dengan pengelolaan dana kelurahan yang akan dikelola oleh aparatur negeri sipil.

"Kami bersama Menteri Dalam Negeri akan menetapkan bagaimana mekanisme agar dana tersebut tetap berfokus kepada sama yang di lakukan pada dana desa, adalah untuk infrastruktur umum, pelayanan umum yang Bapak Presiden mengharapkan," kata Sri usai menjadi pembicara di acara seminar hasil pengabdian kepada masyarakat di PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Mingggu, 18 November 2018.

Dana kelurahan itu, lanjut Sri Mulyani nantinya, fokus digunakan dalam perbaikan infrastruktur dan segala macam investasi di tingkat kelurahan.

Sri kembali mengatakan, dana kelurahan yang akan cair di tahun 2019 mendatang juga bisa digunakan untuk peningkatan pembangunan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Termasuk untuk meningkatkan pembangunan kapasitas ekonominya ataupun kesejahteraan masyarakat," ungkap Sri.

Menurut Sri Mulyani, dana Desa dan kelurahan adalah hal berbeda, melihat pengelola keuangannya dilakukan oleh Non-PNS untuk dana Desa. 

"Kalau dari landasan hukumnya kan berbeda, karena dana kelurahan itu adalah merupakan Lurah adalah aparat dari pemerintah Daerah di kabupaten atau Kota, oleh karena itu mekanismenya melalui apa yang disebut APBD-nya," ucap Menkeu.