PELITAKARAWANG.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, mengakui praktik percaloan dalam mengurus pengujian kendaraan bermotor disebut atau uji kir masih terjadi di Karawang.

"Pungli uji kir secara formal sudah jelas dilarang. Larangan itu sudah disampaikan, baik lisan maupun tulisan," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arief Bijaksana Maryugo, di Karawang, Selasa.

Ia tidak membantah masih adanya calo dalam mengurus uji kir di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.

Bahkan sesuai dengan laporan yang diterima, percaloan dalam mengurus uji kir tersebut melibatkan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Karawang.

"Itu sudah jelas dilarang, karena rentan terjadinya praktik pungli (pungutan liar). Tapi kan saya tidak bisa mengawasi terus di sana," katanya.

Untuk menghentikan praktik percaloan ini, Arief meminta agar para pegawai negeri sipil yang bertugas di uji kir tidak melayani jasa calo.

Ia menyampaikan, dalam ketentuannya, biaya uji kir kendaraan kecil di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Karawang maksimal Rp100 ribu, dengan denda uji kir per enam bulan sekali maksima Rp150 ribu.

Disampaikan pua agar masyarakat yang ingin melakukan uji kir kendaraannya, bisa melakukannya secara langsung, tidak melalui jasa calo.#ANT