PELITAKARAWANG.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang akhirnya membatalkan untuk membangun Pusat Daur Ulang (PDU) sampah yang berlokasi di Dusun Rengasjaya II Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok akhirnya dibatalkan. Setelah kembali mendapatkan penolakan warga sekitar pada sosialisasi pembangunan PDU sampah di aula DLHK Karawang, Kamis (22/11).

Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya telah menawarkan solusi penangan sampah kepada masyarakat Rengasdengklok melalui pembangunan PDU sampah, namun warga menolak.

“Warga tetap menolak akan dibangunnya Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di daerahnya, ya kita kembali gunakan cara konvensional atasi masalah sampah di Rengasdengklok,” jelas Wawan Setiawan, usai diskusi Kamis (22/11)

Masih menurutnya, awalnya dalam diskusi tersebut kami ingin mencoba memberikan pemahaman terkait PDU dan solusinya, tapi gagal. Akhirnya kami putuskan untuk mencari tempat lain.

"Pembangunan PDU sampah tersebut merupakan program bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait rangkaian program Citarum Harum," jelasnya.

Alasan dipilihnya tempat di Rengasdengklok, Wawan kemukakan, Pemkab Karawang memiliki tanah yang cukup luas di Rengasdengklok. Karena PDU memiliki kemampuan mengolah sampah 10 ton per hari.

Sementara itu, perwakilan gabungan ormas di Rengasdengklok yang menamakan dirinya Rengasdengklok Ngahiji, Agus Ginanjar mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini mendampingi masyarakat sekitar lokasi pembangunan PDU yang menolak pembangunan tersebut, akan terus mengawal kepentingan masyarakat Rengasdengklok.

"Kita akan terus konsisten melakukan pendampingan kepada masyarakat dimana masyarakat memang harus didengar, baik oleh pemerintah setempat maupun pihak swasta. Apaun bentuknya, apapun caranya kami akan konsisten mengawal aspirasi masyarakat dan dalam hal ini penolakan masyarakat terhadap pembangunan PDU sampah tersebut," pungkasnya.