PELITAKARAWANG.COM.- Kendati mendapatkan penolakan dari warga sekitar, dalam sosialisasi Pusat Daur Ulang (PDU) sampah, yang memiliki kapasitas 10 ton, pembangunan PDU dipastikan tetap berjalan di lokasi yang sama. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang,  Wawan Setiawan, Kamis (8/11) usai acara digelar.

Dalam sosialisasi tersebut, Wawan mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi dalam menangani masalah sampah dengan berharap menjadikan sampah bernilai tambah dari awalnya yang hanya dianggap sebagai beban di tengah masyarakat. 

"Saya pun menyadari bahwa untuk menghilangkan sama sekali dampak dari keberadaan sampah ini adalah hal yang mustahil, tetapi saya akan mencoba meminimalisir dampak yang ada sebelumnya dengan keberadaan PDU ini," jelas Wawan.

Masih menurutnya, dengan keberadaan PDU tersebut pihaknya meyakinkan kepada masyarakat yang hadir bahwa polusi udara yang ditimbulkan tidak seperti apa yang dibayakangkan dan tidak menjadi seperti yang kekhawatiran masyarakat sekitar. 

"DLHK dalam hal ini bekerja semata-mata hanya demi masyarakat. Dan saya pun memastikan mulai esok hari tidak ada lagi sampah yang masuk sama sekali ke lokasi depo sampah ini untuk ditimbun. PDU ini untuk meminimalisir dampak sampah yang memang dapat mengganggu masyarakat," tegasnya. 

Kadis Wawan menambahkan pihaknya akan membuat perjanjian dengan masyarakat sekitar dengan pembangunan PDU tersebut yaitu, jika di kemudian hari PDU bermasalah atau merugikan masyarakat. Pihaknya akan segera menutup dan menonaktifkan PDU.

"Pembangunan PDU terus dilanjutkan disertai perjanjian dengan masyarakat. Kalau bermasalah, kita akan tutup," pungkasnya. 

Sementara itu, setengah emosi, salah seorang warga Rengasjaya II, Desa Rengasdengklok Selatan, yang juga pengelola Yayasan Al-Inayah, Rinda Rohani, menegaskan penolakannya terhadap pembangunan PDU tersebut. Apalagi, pembangunannya di lakukan di tengah pemukiman masyarakat yang di pastikan dapat menyebabkan polusi udara.

"Pokoknya saya menolak atas rencana pemerintah yang mau membangun PDU di lingkungan kami," tegasnya di depan Kadis dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Kamis (8/11).

Dirinya meminta agar pihak pemerintah bisa melihat kondisi lingkungan yang akan di bangun PDU tersebut, selain pemukiman padat penduduk, juga sangat berdekatan dengan sarana pendidikan dan kesehatan.

"6 bulan sudah saya kebauan sekali. Memang tanahnya milik negara, tapi coba lihat kondisi masyarakat," katanya.

Di tempat yang sama, Kabid DLHK, Nevi Fatimah mengatakan dalam pembangunan PDU tersebut, masyarakat juga perlu memperhatikan fungsi dan mekanisme PDU. PDU tersebut di bangun dan diperuntukan bagi masyarakat sekitar. Sebelumnya UPTD kebersihan Rengasdengklok mengakui adanya kesalahan tekhnis jika depo tersebut di jadikan tempat pemimbunan sampah. Namun ke depan, justru PDU ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat.

"Ke depannya bisa di kelola langsung oleh masyarakat setempat, khususunya untuk sampah yang bernilai ekonomis dapat di manfaatkan dan menjadi nilai tambah bagi masyarakat," katanya.

Nevi menambahkan, perlu di ketahui juga oleh masyarakat, jika PDU ini bukan seperti yang di bayangkan oleh masyarakat, seperti halnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Justru, PDU ini sebuah alat untuk mengelola atau mendaur ulang sampah.

"Sampah pasar tidak masuk kesini. Di sini khusus mengelola sampah rumah tangga, mengelola sampah dengan PDU di pilah dari rumah," ungkapnya.