PELITAKARAWANG.COM - Tanah sawah menuju Pulobata Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang, mendadak di arug tanah Selasa (20/11). Tidak tanggung-tanggung, lahan sawah produktif seluas 8.300 meter tersebut, hendak di alih fungsikan menjadi kavling-kavling ruko tanpa menempuh sejumlah perizinan.

Kasie Trantibum Kecamatan Lemahabang, Indra Kelana mengatakan, tanah sawah di arug begitu saja tanpa menempuh proses perizinan, seperti izin lingkungan, izin lokasi/prinsip dan izin alih fungsi dari sawah ke darat, pasalnya, sawah yang hendak di arug tersebut luasnya 8.300 meter dan menurut informasi mau dibuat kavling ruko dengan luas 60 meteran. Pihaknya dari  Trantib bersama tim dari Mako Pol PP sarankan, pada pihak terkait untuk menyetop proses pengarugan sementara sampai proses perizinan semuanya di tempuh sesuai aturan dan ketentuan, sebab menurut aturan dan ketentuan, kalau lahan dengan luas di atas 3000m2, maka harus menempuh ijin prinsip dulu melalui DPMPT dan Kantor BPN, apalagi lahan tersebutau di alih fungsikan untuk lahan perdagangan dan bisnis. "Kita bersama Mako Setop sementara pengarugan yang lokasinya menuju Pulobata tersebut, sampai perizinannya selesai," Katanya.


Indra menambahkan, Pemilik pertama sawah tersebut adalah atas nama Hj Nengsih yang juga pemilik Toko AMJ diprapatan Pasar Wadas, tapi sudah di jual ke orang Cikarang sebagai pemilik kedua sekarang, sementara pelaksana proyek arugan tersebut adalah warga dari Pulomulya. " Pemilik pertama, kedua dan penggarap proyek pengarugan sudah kita kantongi namanya, dalam waktu dekat akan dimintai keterangan ke Kantor Kecamatan," Katanya.

Ketua BPD Pulokalapa, Elam Jajang Lesamana mengatakan, lahan sawah yang diarug kemudian disetop pol PP itu lokasinya di Dusun krajan 2 RT 02/02, menurut informasi, lokasi itu akan dibuatkan pertokoan. Dirinya belum tahu, berapa lama lokasi itu sudah diarug tanah-tanah merah. "Luasnya kurang dari 1 hektar sih, dan sekarang disetop dulu sama Pol PP," Katanya.