PELITAKARAWANG.COM-.Polisi mengamankan enam orang di Jalan Raya Lingkar Barat Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur, Selasa, 6 November 2018. Mereka ditangkap karena diduga memeras warga dan berpotensi dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Satu unit mobil berwarna putih ikut diamankan sebagai barang bukti. Di bagian belakang mobil tersebut bertuliskan 'LP-KPK Komcab Sumenep Jatim'. Keenam terdyga pemeras tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep IPDA Agus Suparno menyebut petugas sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan pemerasan ini. Dia tidak merinci identitas keenam warga tersebut.

'Kita juga sedang meneliti apakah betul sesuai dengan aduan beberapa masyarakat,' kata Agus kepada wartawan.

Agus enggan memastikan identitas pelapor yang disebutkan pejabat pemerintahan desa. Namun, dia mengakui pelapor lebih dari satu orang.

Polis akan mengecek kelengkapan badan hukum lembaga yang dipakai keenam terduga pemeras tersebut.  Agus masih tak mau berkomentar banyak soal dugaan pencatutan nama lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).