PELITAKARAWANG.COM-. Terdapat sekitar 28 ribu guru yang tidak lagi menjadi guru, namun namanya masih terdaftar bahkan menerima tunjangan sebagai guru.  

"Ada 28 ribu guru keluar jadi guru dan jadi pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tapi masih terdaftar jadi guru dan menerima tunjangan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Hotel Mega Anggrek, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Muhadjir mengatakan, sebanyak 28 ribu guru tersebut dipekerjakan oleh Pemda untuk membantu di SKPD.  "Ada yang jadi kepala pasar, camat, tapi status gurunya belum dicabut," ungkap Muhadjir.

Menurut Muhadjir, pihaknya telah memberi teguran dan peringatan atas tunjangan yang masih melekat dalam statusnya sebagai guru tersebut.  Karena itu berpotensi merugikan negara, meski hingga saat ini Muhadjir belum mengetahui berapa total nilai tunjangan yang dibayarkan tersebut.

"Saya tidak hapal. Kami sudah surati kepada masing-masing daerah, agar tidak memberi tugas di luar perannya sebagai guru," tandas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Di sisi lain, masih terjadi disparitas kesenjangan yang sangat mencolok antara guru bersertifikat, guru belum bersertifikat dan guru honorer.  "Jadi ada guru negeri yang dapat sertifikat, kalau golongan 4C saya hitung Rp11 juta, ada guru bersertifikat Rp6 juta, tapi ada guru honorer gajinya hanya Rp200 ribu. Padahal beban kerjanya sama," papar Muhadjir.

Untuk itu, ke depan, Muhadjir akan mendorong skema penggajian baru bagi para guru honorer atau yang tahun depan akan disebut sebagai guru pengganti (pengganti guru pensiun, mutasi, meninggal dan kekurangan pada sekolah baru).  "Saya usahakan guru pengganti ini dapat gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional). Saya bicarakan dengan BKN. Harus ada alokasi untuk tunjangan guru pengganti yang setara dengan UMR.