PELITAKARAWANG.COM-.Kasat Pol PP H. Asip Suhendar menjelaskan bahwa pihaknya dan Bawaslu serta sejumlah instansi terkait di Karawang akan melakukan penertiban APK BK,itu ditempuh setelah disepakati akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 15 November 2018.

Penertiban dimasudkan dilaksanakan oleh anggota Satpol PP,Dishub, KPU dan Panwaslu Kabupaten Karawang,jelas Asip Suhendar.

APK BK yang akan ditertibkan yaitu yang menyalahi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,diantaranya yang di pasang pada temat ibadah,Pendidikan, Layanan Publik misal Rumah Sakit,Puskesmas dan lainnya,Pekantoran dan tempat umum sepertu ditempal pada pepohonanan,jelas Kasat Pol PP.

Berikut adalah ruas Jalan yang BK APK akan ditertibkan :

1. Jl. A.Yani (Tanjungpura - Mega M)

2. Jl.Tuparev (Perempatan lampu merah Johar - Alun-Alun)

3. Jl,Kertabumi (Alun-Alun Tugu - Padi)

4. Jl.Arief Rahman Hakim (Tugu Padi - Pintu Kereta Tuparev)

5. Jl.Surotokunto (Lampu Merah Johar - Lampu Merah Disnaker).