PELITAKARAWANG.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama untuk pertama kalinya meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah, pada Kamis, 8 November 2018, lalu.

Simkah ini terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Aplikasi ini dapat diunduh di www.simkah.kemenag.go.id.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, aplikasi ini untuk memudahkan pencatatan nikah dan terintegrasi dengan data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan data-data kependudukan lebih valid dan lebih baik.
Sistem ini tidak hanya mempermudah efisiensinsi dan efektivitas kerja dalam pencatatan peristiwa nikah, tapi sekaligus proteksi atau perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Karena, dalam banyak kasus sering menemukan bahwa mereka yang menikah dan dicatat dalam buku nikah namun bermasalah karena yang bersangkutan ternyata pernah nikah di tempat lain dengan perempuan lain sehingga menimbukkan persoalan.
"Dengan sistem aplikasi ini maka kejadian seperti itu tidak dapat terjadi lagi karena setiap orang ketika menikah langsung tercatat didata kependudukan kita sehingga tidak ada duplikasi atau hal-hal yang jadi persoalan di masyarakat," kata Menag Lukman.
Seperti diketahui, kartu nikah yang belum lama diluncurkan Ditjen Bimas Islam Kemenag ini serupa dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Kartu nikah memudahkan orang yang sudah menikah, sehingga cukup menunjukan kartu nikah saja jika ingin menginap di hotel tanpa perlu ribet harus membawa buku nikah.
"Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," ujarnya.
Disamping itu, aplikasi kartu nikah ini dilengkapi fitur keamanan dokumen yang handal. Buku nikah dan kartu nikah diberi kode QR yang dapat dipindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.
"Aplikasi ini juga menyediakan Fitur Pencetakan Kartu Nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku Nikah," tulis akun Twitter @Kemenag_RI.
Aplikasi Simkah Web juga dilengkapi survei kepuasan masyarakat elektronik untuk menyerap aspirasi dan penilaian masyarakat terkait kartu nikah. Hasil survei nantinya sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan menuju layanan KUA yang makin baik dan modern.





Sumber : viva