PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.668.372 untuk 2019. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau sebesar Rp124.021 dibandingkan UMP tahun 2018 sebesar Rp1.544.360.

Penetapan UMP Jabar telah diteken dan diumumkan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 1 November 2018 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung berdasar Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046 Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2019. 

"Kenaikan UMP sebesar 8.03 persen untuk tahun 2019 nanti. UMP itu untuk memastikan semua yang bekerja di Jawa Barat mendapat haknya," ujar pria yang akrab disapa Emil.

Emil menuturkan, penetapan UMP 2019 tersebut berlaku secara nasional berdasarkan keputusan Kemenaker melihat dari beberapa kajian termasuk angka inflasi dan pertumbuhan ekononi.

"Kita mengikuti aturan persentase yang ditentukan oleh pusat. Jadi kita mah ikuti aturan," sambung Emil.

Namun Emil pun tidak menutup fakta jika masih terdapat di beberapa daerah yang tidak sesuai dengan UMP seperti di Kabupaten Pangandaran yang memiliki UMK lebih rendah dibandingkan UMP.

"Kenyataannya di 27 kabupaten/kota tidak ada yang sama selalu. Maka dinamikanya banyak di UMK nanti, seperti di Kabupaten Pangandaran UMK-nya paling rendah," tandas Emil.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil secara resmi telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar. Aturan tersebut dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan visi misinya.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, dalam program yang diusung Rindu saat kampanye menginginkan Buruh Juara Lahir Batin. Pergub tersebut, lanjut Emil, dinilai merugikan buruh dalam penetapan upah.

"Saya cabut Pergub 54 Tahun 2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah pelajari peraturannya, belum memuat visi misi baru yang diusung Rindu, karena ditandatangani pemimpin lama (Ahmad Heryawan)," ujar Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 1 November 2018.

Emil mengaku, akan melakukan kajian kembali untuk mendalami perubahan dalam pergub tersebut. Pasalnya dalam pergub tersebut, penetapam upah minimum sektoral (UMKS) berdasarkan permohonan dari industri tidak melibatkan buruh.

"Menurut saya tidak adil, harusnya ada dan tidak permohonan itu proses keadilan harus dilakukan. Atau melibatkan juga buruh, ada proses diskusi," sambungnya.

Emil pun menganggap jika pergub tersebut tidak tegas karena intervensi dari industri cukup kuat untuk menentukan UMKS. 

"Ini tidak ada diskusi, akhirnya seperti bola karet, tidak tegas. Jadi saya akan dalami dulu untuk perbaikan di pergub itu," tegasnya.