PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengawasi dan memonitor penggunaan dana desa pada sejumlah titik. Hal itu dilakukan guna mencegah tindak pidana korupsi.

"Jadi arahan kami ke depan ialah monitoring dan evaluasi diarahkan ke titik sentral untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Senin, 5 November 2018.

Menurut dia, melalui payung hukum dari Kementerian Desa saat ini dimungkinkan Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pemerintah Desa Jawa Barat untuk melakukan monitoring dan evaluasi. 

Iwa mengatakan evaluasi yang bisa dilakukan dari mulai sistem informasi dan tata kelola perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan secara komputerisasi tapi diikuti dengan pendidikan SDM di dinas tersebut.  

"Sehingga kami akan ada lompatan seiring zaman revolusi industri 4.0 ini harus kita terapkan di organisasi yang langsung berhadapan dengan masyarakat desa," katanya.

Ia mengatakan pembenahan ini sendiri bagian dari hasil evaluasi program pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, ia mengatakan dari hasil evaluasi KPK, poin Pemprov Jawa Barat berada di angka 67, sedangkan poin program yang sama untuk 27 kabupaten/kota mencapai 64.  "Sementara untuk rata-rata nasional 38, artinya kita termasuk relatif lebih baik dibanding daerah lain," kata Iwa.