PELITAKARAWANG.COM - Penerbitan kartu nikah oleh Kementerian Agama perlu mendapat pengawasan. Sebab, proyek penerbitan kartu administrasi itu rawan disusupi tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Hotel Savero, Depok, Jawa Barat. Menurut Basaria, pengawasan dibutuhkan untuk mengantisipasi tindak korupsi.

"Kebetulan ada kasus e-KTP (kasus korupsi e-KTP), sekarang ada rencana penerbitan kartu nikah. Produknya hampir sama, elektronik juga," ujar Basaria dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi tersebut, Jumat, 23 November 2018.

Pengawasan, lanjut Basaria, merupakan upaya untuk menghindarkan penerbitan kartu nikah dari oknum 'nakal'. Tindakan itu merupakan cara untuk mendukung program Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menertibkan administrasi kependudukan.

"Kartu nikah ini merupakan niat baik Pak Menteri Agama, agar pelayanan masyarakat makin baik. Tapi di dalam pelaksanaannya, bisa saja ada pihak tertentu yang mencari keuntungan. Itu yang harus dijaga," ungkap Basaria.

Menteri Lukman yang turut hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi dukungan KPK. Lantaran itu, Lukman mengingatkan jajarannya tak terjerumus prilaku korupsi saat mengemban tugas negara. 

Lukman mengakui pemberantasan korupsi tidak mudah. Untuk memberantasnya, Lukman mengajak jajarannya berprilaku jujur.

“Jadi orang mau melakukan sebuah tindakan apakah ucapan, perkataan atau perilaku perbuatan atau bahkan sikap itu tentu ada motif, yang melandasi," katanya.

Terkait kartu nikah yang akan diterbitkan, Lukman menegaskan dokumen tersebut bukan pengganti buku nikah. Kartu nikah merupakan alat untuk mengidentifikasi status marital warga dengan memanfaatkan jaringan teknologi.

"Tujuannya untuk menghindari upaya pemalsuan buku nikah dan status nikah. Sistemnya akan terintegrasi ke data Kependudukan dan Catatan Sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri," ungkap Lukman.

Rencana itu sudah mendapat persetujuan anggota Komisi VIII DPR RI. Tapi anggarannya belum disahkan.