PELITAKARAWAMG.COM-.Kementerian Agama RI berencana menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, yang bentuknya seukuran kartu ATM atau KTP. Kartu nikah itu akan dibagikan pada akhir November 2018.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Asnawi mengatakan rencana tersebut telah disosialisasikan ke Kemenag tingkat kota/kabupaten di Jawa Barat. Namun, dia mengakui teknis dan mekanisme penerbitan belum dijelaskan rinci.

Penyebaran kartu tersebut masih menunggu arahan Kemenag pusat. Keunggulan kartu nikah adalah mudah dibawa sebagai penanda pasangan tersebut sudah sah dalam pernikahan.

'Di kartu nikah, nantinya akan ada foto pasangan suami istri. Jadi kalau kemana-mana enggak perlu repot bawa buku nikah,” katanya.

Masitoh, salah satu warga Kelurahan Depok, mengaku belum mengetahui informasi mengenai kartu nikah. Dia dan suaminya masih memegang buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Masih buku nikah, belum ada kartu nikah,” katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah ketika berpergian. Ketika menginap di suatu tempat yang mengharuskan membawa tanda bukti nikah mereka cukup menunjukkan kartu nikah. Kartu akan dibuat sebesar kartu ATM atau kartu tanda penduduk (KTP).

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Simkah juga terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kemenkeu.